Tujuh expert besar dari Fakultas Kedokteran — yang meliputi FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi tiny gratis sebagai bentuk keberatan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.
Hal yang Dikritisi
- Intervensi Pemerintah
Para expert besar menentang peralihan kendali Kolegium dari organisasi profesi kepada Kemenkes atau Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka berpendapat bahwa langkah ini dapat menghapus otonomi ilmiah dan profesional dari para dokter. - Mutasi dan Dampaknya pada Dokter
Banyak dokter senior, yang juga berperan sebagai pengajar di Fakultas Kedokteran, dipindahkan sehingga mengakibatkan gangguan pada rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dinilai merusak kesinambungan dalam pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Kualitas
Para expert besar mengingatkan bahwa tanpa adanya kelogium yang bebas dari pengaruh eksternal, kualitas dokter spesialis dan dokter yang siap praktik dapat menurun, yang akhirnya dapat membahayakan keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus tetap otonom dan independen, tanpa intervensi negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Pemerintah mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa melibatkan akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan memperlemah kualitas pendidikan spesialis.”
- Ahli Besar UNHAS & AS : Mengingatkan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan secara kurang transparan– berpotensi menghasilkan kesenjangan kompetensi klinik-ilmiah.
Tanggapan dari Kemenkes
Pemerintah, melalui staf ahli Menkes, menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan ditegaskan sebagai “sekadar memperjelas koordinasi”, bukan sebagai bentuk pengambilalihan. Namun, para kritikus melihat ini sebagai intervensi yang dapat melemahkan lembaga profesi.
Kenapa Ini Penting bagi Kita?
- Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi kolegium berkaitan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan layanan kepada pasien.
- Fungsi Akademik dan Klinis : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan antara pendidikan, profesi, dan negara perlu seimbang dan tidak didominasi oleh salah satu pihak.
Ringkasan Singkat
Masalah utama | Ringkasan |
Akuisisi Collegium | Dialihkan di bawah Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
Risiko dan Dampak | Diperlukan untuk menjaga independensi agar kualitas pendidikan dan layanan tetap tinggi |
Standar UU dan Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses ini legal dan bersifat koordinatif; akademisi menyebutnya sebagai intervensi |